Papua Barat

TAPD dan DPR Papua Barat Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

383
×

TAPD dan DPR Papua Barat Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Papua Barat bersama DPR Papua Barat saat membahas rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.FOTO: FEN.JAGATPAPUA.COM
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov dan DPR  Papua Barat akan berkonsultasi ke Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) RI Terkait dengan pemangkasan anggaran Perjalanan Dinas sebesar 50 persen berdasarkan Inpres 1 Tahun 2025.

Hal tersebut disepakati dalam pertemuan antara TAPD Pemprov bersama Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat, Kamis (17/4/2025) di Aston Niu Hotel Manokwari.

Dipimpin Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor SIP, Waket I Petrus Makbon SH, Waket II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun, dan Sekda Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP, Kepala BPKAD Papua Barat Agus Nurodi, Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin, Kepala Inspektorat Papua Barat serta para Anggota dewan.

Sekda Papua Barat menjelaskan, rapat yang dilaksanakan bersama DPR Ppaua Barat membahas Terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran  yang berdampak terhadap tupoksi Dewan serta sejumlah kegiatan Pelayanan publik di Provinsi Papua Barat.

“Hari ini kami dari tim anggaran provinsi Papua barat tentunya atas ijin Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur kami TAPD hadir untuk terkait kebijakan efisiensi anggaran yang tentunya mempunyai dampak terhadap tugas pokok dan fungsi dewan juga beberapa kegiatan pelayanan publik di provinsi Papua barat,”jelas Sekda ABT.

Karena efisiensi anggaran merupakan kebijakan  Pempus sehingga berdasarkan kewenangan yang  ada maka dilakukan pemangkasan terhadap perjalanan sebesar 50 persen.

“Dan khusus pada DPR Papua Barat kami sepakati akan berkonsultasi dengan kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk kemudian ada solusinya sesuai dengan kondisi daerah kita, ” kata Sekda.

Sehingga fungsi DPRP sebagai wakil rakyat khususnya pengawasan dan juga fungsi Gubernur dan Wagub sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapatberjalan dengan baik.

“Misalnya Gubernur dan Wakil Gubernur dalam konteks perjalanan dinas yang harus turun langsung ke Kabupaten- Kabupaten untuk melihat secara langsung dan jika dipangkas anggaran perjalanan dinasnya lalu aka seperti apa fungsi pengawasan. Begitu juga DPRP yang berkaitan dengan aspirasi fungsi pengawasan itu kan, “bebernya

Ia mengaku, selain perjalanan Dinas terdapat sejumlah hal spesifik dari lemprov Papua barat yang juga akan dikonsultasikan ke Kemendagri RI, pembina keuangan daerah.

” Kami konsultasi kan dulu seperti apa nanti  arahannya, “ujarnya

“Jadi ada efisiensi dan refocusing. Untuk Efisiensi dalam artian uangnya itu kembali ke negara dan refocuaing dalam pengertian bahwa uangnya di kurangi tetapi tidak di kembalikan ke negara di gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bukan perjalanan dinas ”

Pemotongan anggaran perjalanan dinas 50% di semua OPD yang kemudian dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan yang sinkron dengan kebijakan nasional. Selain itu, adanya kondisi-kondisi kebutuhan di daerah termaksud stunting, kemiskinan ekstrim, sekolah unggulan, kesehatan dan lainnya.

“Sehingga tadi kami sepakati  untuk berkonsultasi dengan kemendagri terutama berkaitan dengan perjalanan dinas ini apakah harus 50% semua ataukah bisa di kembalikan lagi untuk perjalanan dinas khususnya DPRP dan Gubernurn, Wakil Gubernur, juga beberapa OPD termasuk Insoektorat Papua Barat, “sebutnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *