Papua Barat

Terkendala Penerbangan Gelar Perkara Korupsi Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tertunda

162
×

Terkendala Penerbangan Gelar Perkara Korupsi Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tertunda

Sebarkan artikel ini
Print
salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat LMS (jaket hijau) saat berada di lapangan Borasi Manokwari pada 10 Juli 2019. FOTO: RUSTAM MADUBUN/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Gelar perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat batal dilaksanakan karena terkendala masalah penerbangan pesawat di Manokwari.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua sedianya akan melaksanakan gelar perkara tersebut di Jayapura,Papua Kamis (25/7/2019).

Rencana tersebut diundur karena pesawat Sriwijaya Air yang hendak ditumpangi penyidik Polda mengalami masalah di Bandara Rendani Manokwari.

Pada Kamis pagi, tim penyidik Polda Papua Barat sudah di Bandara Manokwari, namun tim yang dipimpin Kasubdit Tipikor Kompol Kristian Sawaky dan AKP Tony Pantororing terpaksa kembali karena jadwal penerbangan diundur hingga Jumat (26/7) hari ini.

“Kami harus berangkat ke Jayapura karena teman-teman dari KPK dan Kejati sudah menunggu. Tapi apa boleh buat, pesawat mengalami masalah dan penerbangan ditunda sampai besok siang,” kata Sawaki di Bandara Manokwari, Kamis (25/7/2019).

Gelar perkara dengan KPK tersebut terkait kasus pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. Atas kendala masalah penerbangan tersebut, ia sudah menyampaikan informasi dan meminta agar penyidik KPK tetap berada di Jayapura menunggu hingga penyidik Polda datang.

Sawaki berharap, penerbangan ke Jayapura pada Jumat tak lagi mengalami penundaan. Dengan demikian penanganan kasus tersebut bisa segera tuntas.

‘’Besok (maksudnya Jumat (26/7/2019) mungkin sekitar jam 2 siang kita akan gelar perkara dengan KPK dan pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua,’’ tuturnya.

Terkait kasus pengadaan tanah ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan beberapa tersangka sempat ditahan di ruang tahanan Polda Papua Barat, meskipun akhirnya dialihkan menjadi penahanan kota.

Pada gelar perkara, Tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan membeberkan proses penyidikan sekaligus meminta konfirmasi Kejati tentang berkas tersangka berinisial ND. Kejati Papua berulang kali mengembalikan berkas tersebut meskipun Polda sudah melakukan perbaikan.(ant)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *