![](https://papuadalamberita.com/wp-content/uploads/2019/07/OPENINGKOrup.jpg)
PAPUADALAMBERITA.COM.
MANOKWARI – Gelar perkara tindak pidana korupsi pada
Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat batal dilaksanakan karena
terkendala masalah penerbangan pesawat di Manokwari.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua sedianya akan
melaksanakan gelar perkara tersebut di Jayapura,Papua Kamis (25/7/2019).
Rencana tersebut diundur karena pesawat Sriwijaya Air yang hendak ditumpangi
penyidik Polda mengalami masalah di Bandara Rendani Manokwari.
Pada Kamis pagi, tim penyidik Polda Papua Barat sudah di Bandara Manokwari,
namun tim yang dipimpin Kasubdit Tipikor Kompol Kristian Sawaky dan AKP Tony
Pantororing terpaksa kembali karena jadwal penerbangan diundur hingga Jumat
(26/7) hari ini.
“Kami harus berangkat ke Jayapura karena teman-teman dari KPK dan Kejati
sudah menunggu. Tapi apa boleh buat, pesawat mengalami masalah dan penerbangan
ditunda sampai besok siang,” kata Sawaki di Bandara Manokwari, Kamis
(25/7/2019).
Gelar perkara dengan KPK tersebut terkait kasus pengadaan tanah pembangunan
kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. Atas kendala masalah penerbangan
tersebut, ia sudah menyampaikan informasi dan meminta agar penyidik KPK tetap
berada di Jayapura menunggu hingga penyidik Polda datang.
Sawaki berharap, penerbangan ke Jayapura pada Jumat tak lagi mengalami
penundaan. Dengan demikian penanganan kasus tersebut bisa segera tuntas.
‘’Besok (maksudnya Jumat (26/7/2019) mungkin sekitar jam 2 siang kita akan
gelar perkara dengan KPK dan pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi
Papua,’’ tuturnya.
Terkait kasus pengadaan tanah ini, lima orang telah ditetapkan sebagai
tersangka. Bahkan beberapa tersangka sempat ditahan di ruang tahanan Polda
Papua Barat, meskipun akhirnya dialihkan menjadi penahanan kota.
Pada gelar perkara, Tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan membeberkan proses
penyidikan sekaligus meminta konfirmasi Kejati tentang berkas tersangka
berinisial ND. Kejati Papua berulang kali mengembalikan berkas tersebut
meskipun Polda sudah melakukan perbaikan.(ant)