Papua Barat

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Resmi Ditetapkan

978
×

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Apel gabungan ASN lingkup Pemprov Papua Barat Jumat (14/3/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Otto Paroeongan, dalam apel gabungan ASN di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/3/2025).

“Pemberian tunjangan ini mencakup Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” jelas Otto Paroeongan.

Menurutnya, PP tersebut perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum dalam pemberian tunjangan bagi Aparatur Negara. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Badan Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi tersebut.

“Pemberian tunjangan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para pimpinan perangkat daerah serta pengelola keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan guna memastikan mekanisme pencairannya.

“Mudah-mudahan kebijakan ini tidak terkena efisiensi anggaran,” pungkasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *