- Mohamad Lakotani didampingi salah satu ketua partai politik pengusung tim DoaMu yang ditemui wartawan di Kantor KPU Papua Barat, Arfai Manokwari, Kamis (19/9/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Mohamad Lakotani, SH, MSI menjelaskan, pertemuan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat bersama dirinya, terkait identitas Orang Asli Papua (OAP) yang dipertanyakan dewan adat ke KPU Papua Barat.
Baca juga: Tim Hukum DoaMu Tak Lakukan Upaya Hukum Pada Dewan Adat
‘’Pertemuan diinisiasi Ketua KPU menyikapi surat dewan adat Papua wilayah IV Bombaray Daerah Kaimana Dewan Adat Suku Besar Mairasi (DASBM) terkait keputusan MRP Papua Barat nomor 4 tahun 2024,’’ ujar Mohamad Lakotani yang ditemui wartawan di Kantor KPU Papua Barat, Kamis (19/9/2024),
Ia mengatakan, oleh karena itu, KPU mengundang semua yaitu; bakal calon, dirinya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, partai politik pengusung, Bawaslu dan Polda Papua Barat untuk hadir dalam diskusi terbatas, dan tertutup untuk insan pers.
‘’Tadi teman-teman MRP sudah menjelaskan bagaiana mekanisme, tahapan melakukan verifikasi, sampai pada keputusan sebagaimana hasil pleno MRP yang sudah dilakukan,’’ jelas Lakotani.
‘’Dan keputusan itu resmi melalui proses verifikasi faktual di lapangan, dan juga berdasarkan literatur-literatur, tentu menjadi bahan, untuk membuat sebuah keputusan karena keputusan itu berdampak luas,’’ sambung Lakotani.
Menurut Lakotani, bahwa dirinya juga diminta memberikan penjelasan tambahan, dan itu sudah disampaikan di hadapan teman-teman KPU.
‘’Pada prinsipnya keputusan MRP nomor 4 tahun 2024, dan pertemuan hari ini, tidak merubah keputusan MRP Provinsi Papua Barat,’’ jelasnya.
Pertemuan itu lebih kepada KPU ingin mendapatkan gambaran, mengantisipasi jika kemudian ada proses-proses yang bisa dilakukan oleh pihak lain.(rustam madubun)