PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Jumlah harta kekayaan yang dimiliki
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang baru saja ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp119,962 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang
dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id,
Sofyan melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta
kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Dirut PT PLN (Persero).
Adapun rinciannya, Sofyan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai
Rp37,166 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, dan Tangerang
Selatan.
Selanjutnya, Sofyan juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat
senilai Rp6,33 miliar terdiri dari Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic,
BMW, dan Land Rover Range Rover.
Selain itu, Sofytan juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp10,276
miliar. Kemudian surat berharga dengan total Rp10,313 miliar.
Sofyan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp55,876 miliar dan
tidak memiliki utang.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa menetapkan Sofyan sebagai sebagai tersangka
suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyebutkan Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold
Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama
pembangunan PLTU Riau-1.
Terdapat empat peran tersangka Sofyan terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Pertama, Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo, yaitu Blackgold Natural
Resources untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Kedua, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan
anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani
Saragih dan Johannes Kotjo.
Ketiga, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena
ada keluhan dari Johannes Kotjo tentang Iamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
Terakhir, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian
Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Diduga Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase
Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China
Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Tersangka Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/pdb)