PapuaPapua BaratPapua Barat Daya

Wakil Bupati Wondama: Sosialisasi Perda Harus Jadi Alat Pemersatu dan Penguat Literasi Hukum

280
×

Wakil Bupati Wondama: Sosialisasi Perda Harus Jadi Alat Pemersatu dan Penguat Literasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Teluk Wondama, Anthonius Alex Marani, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat di Gedung Sasana Karya, Senin (23/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.TELUK WONDAMA — Wakil Bupati Teluk Wondama, Anthonius Alex Marani, menegaskan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) harus menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat serta menjadi alat pemersatu, bukan pemecah belah.

Baca juga: Ketua Tim DPR Sosialisasi Tiga Perda di Wondama: Masyarakat Jangan Segan Laporkan Pelanggaran Perda

Hal itu disampaikan Wabup saat membuka kegiatan Sosialisasi Tiga Perda Provinsi Papua Barat yang berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, Senin (23/6/2025).

“Kabupaten Wondama sebagai bagian dari wilayah adat di tanah Papua memiliki hukum yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, hukum dan aturan yang disosialisasikan hari ini harus menjadi alat pemersatu, bukan pemecah belah,” kata Marani.

Suasana pembukaan sosialisasi tiga Perda oleh DPR Papua Barat di Teluk Wondama. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

Ia berharap kegiatan ini menjadi titik awal dari penguatan literasi hukum yang berkelanjutan di masyarakat Teluk Wondama, terutama di wilayah-wilayah pesisir dan lembah yang selama ini rawan tertinggal dalam akses informasi hukum.

“Sosialisasi ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab DPR terhadap daerah-daerah yang berada jauh dari pusat agar tidak tertinggal dalam hal informasi dan pemahaman hukum,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, Wabup menekankan bahwa peraturan perundang-undangan bukan hanya mengatur aspek kehidupan bernegara, tetapi juga memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Di Papua Barat, kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus menjadi dasar penting untuk pengakuan terhadap sejarah, budaya, dan hak-hak dasar Orang Asli Papua.

“Namun, regulasi sehebat apa pun tidak akan bermakna bila tidak dipahami oleh masyarakat. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat bisa memahami aturan yang langsung menyentuh kehidupan mereka, baik di bidang pemerintahan kampung, pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi,” ujarnya.

Marani juga menekankan pentingnya menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang sadar hukum.

“Kita tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan. Kita harus menjadi subjek yang tahu haknya, memahami aturan, dan mampu menjaga hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya tegas.

Mengakui keterbatasan infrastruktur dan komunikasi di wilayah kepulauan seperti Teluk Wondama, ia menilai kehadiran langsung para legislator dari provinsi adalah wujud komitmen dan kepedulian nyata.

“Karena itu, saya mengajak kepala distrik, kepala kampung, para guru, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda untuk menjadi jembatan informasi hukum di lingkungannya masing-masing,” imbaunya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang harus ditakuti, melainkan ditaati dan dijadikan pelindung bagi seluruh masyarakat.

“Apa yang didapatkan dalam forum ini jangan berhenti di ruangan ini saja. Sampaikan ke keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar. Inilah bagian dari membangun kesadaran hukum yang sehat dan inklusif,” tutup Marani.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *