Papua Barat

DPRD Fakfak Peringati Pemkab Fakfak Soal RAPBD Perubahan 2019

170
×

DPRD Fakfak Peringati Pemkab Fakfak Soal RAPBD Perubahan 2019

Sebarkan artikel ini
Print
Ketua Badan Anggaran DPRD Fakfak Papua Barat, Cluford Kelly Ndandarmana, SE. FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tidak mau lagi terjadi seperti tahun 2018 atas gagalnya pembahasan Rancanagn Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2018, maka DPRD Fakfak kembali me– warning (peringati) Pemerintah Kabupaten Fakfak soal RAPBD Perubahan 2019.

Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST, usai sidang paripurna Dewan masa sidang kedua agenda pembahasan Raperda Kabupaten Fakfak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  2018 dan 4 raperda usulan Pemda Fakfak dan 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Fakfak, kepada papuadalamberita.com, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar tidak terlambat mengajukan Rancangan APBD 2019 karena akan berakibat tidak terlaksananya sidang pembahasan Rancangan APBD Perubahan seperti tahun 2018.

“Bila terlambat lagi untuk mengajukan Rancangan APBD Perubahan 2019 sampai akhir Agustus 2019 maka DPRD Fakfak tidak akan melaksanakan sidang RAPBD Perubahan seperti yang terjadi di tahun 2018,” tutur Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, ST.

Senada dengan Ketua DPRD Fakfak, Cliford Kelly Ndandarmana, SE, selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Fakfak Papua Barat, kembali menegaskan, bahwa bila terjadi keterlambatan pengusulan dokumen Rancangan RAPBD 2019 maka DPRD Fakfak tidak akan menggelar sidang pembahasan RAPBD 2019.

Menurutnya, batas waktu pengajuan dokumen RAPBD 2019 kepada DPRD Fakfak paling lambat akhir Agustus 2019, bila lewat dari batasan waktu tersebut maka DPRD Fakfak tidak lagi menggelar pembahasan RAPBD Perubahan 2019.

“Sekarang ini Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak lagi mentoletir keterlambatan pembahasan RAPBD Perubahan, bila terlambat Pemprov PB tidak lagi menerima RAPBD Perubahan”, tegasnya kepada media online papuadalamberita.com.

Karena itu, menurut Ketua Banggar DPRD Fakfak, Cliford Kelly Ndandarmana, SE, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar paling lambat akhir Agustus 2019 dokumen Rancanagan APBD Perubahan 2019 sudah dimasukan ke DPRD Fakfak sehingga dapat segera dilakukan rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2019.

Dikatakan, Deadhline (batas waktu) yang diberikan Provinsi Papua Barat Bulan September 2019 RAPBD yang nantinya dibahas dan ditetapkan tersebut sudah dibawa ke Provinsi untuk dikonsultasikan.

“September itu APBD Perubahan ini sudah harus dikonsultasikan di tingkat Provinsi sehingga paling lambat akhir Agustus 2019 dokumen RAPBD Perubahan 2019 sudah diajukan ke DPRD Fakfak untuk segera dibahas,” tutur Cliford Ndandarmana, SE.

Sementara itu, Plt. Sekda Fakfak, yang juga ketua Panitia Anggaran Pemkab Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, mengatakan, saat ini panitia anggaran Pemkab Fakfak sedang melakukan pembahasan RAPBD Perubahan 2019 tersebut.

Sehingga paling lama akhir Agustus 2019 dokumen RAPBD Perubahan tersebut sudah diserahkan ke DPRD Fakfak untuk dilakukan sidang pembahasannya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *