Ferdinan Fernando Asso. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA
PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA ARSO – Pemberlakuan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat hingga tahun 2041 memberikan harapan besar kepada Orang Asli Papua untuk mengejar ketertinggalannya dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Dalam Otsus Jilid Dua yang dimulai tahun 2021 sampai dengan 2041, Pemerintah menyediakan dana Otsus Papua yang diambil dari 2,25 persen porsi Dana Alokasi Umum (DAU).
Khusus untuk tahun 2022, Pemerintah telah menyediakan anggaran senilai Rp 8,5 triliun sebagai dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini belum termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 4,37 triliun.
Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat Papua berharap, hasil pembangunannya dapat dirasakan hingga ke kampung-kampung. Harapan itu antara lain disuarakan oleh pemuda Kabupaten Keerom, Ferdinan Fernando Asso.
“Karena (dana) otonomi khusus itu bagi kami adalah harta karun yang sangat kami harapkan, tetapi sejauh ini masih belum sesuai harapan. Harapan kami, pada Otsus Jilid Dua ini, hasil pembangunan lebih terlihat dan lebih terasa, serta lebih berdaya guna” ujar Ferdinan Fernando Asso di Arso, Kabupaten Keerom, Rabu (30/11/2022).
Supaya hasilnya bisa lebih optimal, sarjana teknik yang biasa disapa Nando ini menginginkan agar pengelolaan dana Otsus, lebih-lebih pada era Otsus Jilid Dua ini bisa dilakukan secara lebih transparan dan terawasi secara sistematis, sehingga tidak ada lagi pejabat-pejabat daerah yang sengaja melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri.
Karena itu, pemuda kelahiran Kampung Yammua, Arso, ini sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka membersihkan Papua dari praktik-praktik kotor para pengelola uang rakyat.
Apalagi, langkah KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dilakukan persis di tahun pertama Otsus Jilid Dua baru mulai bergulir. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran positif bagi pejabat-pejabat daerah di Papua untuk lebih bertanggungjawab mengelola dana Otsus.
“Karena memang maraknya tindakan korupsi yang ada di Papua ini terlalu luar biasa. Saya sangat berharap KPK akan mengintensifkan investigasi-investigasi di Provinsi Papua ini dalam hal penggunaan anggaran negara. Karena masyarakat yang ada di kalangan bawah sudah bosan dengan dengan keluh kesah,” ungkap Nando penuh harap.
Keluh kesah itu, lanjut Nando, tidaklah mengada-ada. Hal itu dapat terlihat secara kasat mata dari tingginya angka kemiskinan dan krisis Indeks Pembangunan Manusia yang hingga saat ini masih menjadi predikat buruk bagi provinsi paling timur di Indonesia ini.
Pemuda Keerom yang pernah 4 tahun mengenyam pendidikan di luar negeri ini mengutip salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Otsus (UU No.2 Tahun 2021) yang memuat tentang tujuan Otsus Papua, antara lain untuk mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, para pejabat daerah di Papua, termasuk wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah orang-orang yang telah diberikan kewenangan oleh negara untuk menentukan arah pembangunan di wilayah Papua, sehingga pembangunan di Bumi Cenderawasih ini bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua.
Namun dalam pengamatannya, DPRP sebagai lembaga politik dan MRP sebagai lembaga kultur orang Papua belum berfungsi maksimal dalam mewujudkan aspirasi dan keinginan orang asli Papua (OAP), khususnya dalam menentukan arah pembangunan.
Ke depannya, Nando berharap, di era Otsus Jilid Dua, porsi anggaran yang dipakai untuk pendidikan bisa dioptimalkan untuk menyekolahkan anak-anak muda OAP di berbagai universitas hingga ke luar negeri, untuk nantinya akan duduk di berbagai posisi strategis di Bumi Cenderawasih ini, baik sebagai pejabat daerah, anggota legislatif di DPR RI, DPD dan DPRP, serta di MRP.
“Sehingga ada pemimpin-pemimpin berkualitas yang lahir dari hasil Otsus,” tutup Nando.(tam)