Papua Barat

Inpres 1 Thn 2025 Dinilai Rugikan Kontraktor Papua, PAL-KOAP Minta Presiden Tinjau Ulang

388
×

Inpres 1 Thn 2025 Dinilai Rugikan Kontraktor Papua, PAL-KOAP Minta Presiden Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP) Provinsi Papua Barat saat konferensi pers yang digelar di Manokwari, Senin (17/2/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

 

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dinilai merugikan kontraktor orang asli Papua (OAP) dan bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP) Provinsi Papua Barat, Alex Septinus Wonggor, didampingi Sekretaris Lewis Wanggai, Direktur Eksekutif KOAP Yan Soindemi, dan Senior KOAP Yosep Wabdaron, serta puluhan anggota PAL-KOAP Papua Barat dalam konferensi pers yang digelar di Manokwari, Senin (17/2/2025).

PAL-KOAP mengungkapkan kekecewaannya terhadap Inpres yang dinilai menghambat perkembangan sektor infrastruktur di Papua, terlebih dalam kaitannya dengan percepatan pembangunan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023.

“Kami dari kontraktor orang asli Papua merasa dirugikan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran, khususnya dalam sektor infrastruktur. Ini jelas berdampak pada pekerjaan kami yang selama ini bergantung pada anggaran daerah,”  ujar Alex Septinus Wonggor.

Inpres tersebut, lanjutnya, mengatur penghematan anggaran untuk berbagai sektor, termasuk infrastruktur.

Alex menambahkan, jika anggaran untuk infrastruktur dipangkas, maka anggaran untuk proyek-proyek yang melibatkan kontraktor lokal Papua otomatis akan berkurang, yang akhirnya merugikan mereka.

“Jika anggaran infrastruktur diefisienkan, maka kami akan kehilangan dana untuk pekerjaan yang sudah kami lakukan di pemerintah daerah Provinsi Papua Barat,”  tegas Alex.

 

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI –  PAL-KOAP juga mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika Presiden RI, Prabowo Subianto, tidak segera meninjau ulang Inpres tersebut.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang Inpres ini karena sangat merugikan kami di tanah Papua,” lanjut Alex.

Sementara itu, PAL-KOAP juga menyatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 yang dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan di Papua.

“Perpres Nomor 24 Tahun 2023 menyatakan bahwa tanah Papua membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur. Namun, dengan adanya Inpres 1/2025, pembangunan tersebut justru terhambat,” jelas Alex.

Perkumpulan ini menegaskan bahwa penghematan anggaran, khususnya di sektor infrastruktur, dapat berdampak luas pada berbagai sektor lainnya, termasuk sosial dan ekonomi.

“Kami berbicara bukan hanya dari sisi kontraktor, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi. Papua membutuhkan pembangunan yang lebih cepat, dan Otsus adalah landasan kami untuk berkembang,” ujar Alex.

Dengan adanya Inpres yang justru menghambat pembangunan di Papua, PAL-KOAP meminta agar pemerintah pusat tidak membuat regulasi yang justru tumpang tindih dan merugikan wilayah yang sudah mendapatkan Otonomi Khusus (Otsus).

“Papua adalah daerah yang harus dibangun dengan cepat. Jangan sampai regulasi yang ada justru menghambat percepatan yang sudah diatur dalam Perpres,” tandasnya.

PAL-KOAP berharap Presiden dapat mengevaluasi kembali kebijakan efisiensi anggaran ini agar tidak menghambat kemajuan yang sangat dibutuhkan di Papua.

“Kami harap Presiden Prabowo segera meninjau ulang Inpres ini, karena dampaknya sangat besar bagi kami di Papua,’’  ujar Alex.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *