Kajari Fakfak Anton Ariffulah, SH, MH Bersama Kasi. Pidsus Hasrul, SH dan Kasi. Intelijen Pirly Maxon Momongan, SH Ketika Melakukan Konfrensi Pers Penetapan Tersangka di Ruang Rapat Kejari Fakfak Dengan Menghadirkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Yang Mengenakan Rompi Tahahan Warna Oranye. Rabu 18 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak Dengan Menggunakan Rompi Tahanan Kejari Fakfak Saat Akan Dibawa Ke Rutan Lapas Kelas II B Fakfak Dengan Menggunakan Dua Unit Mobil Kejari Fakfak. Rabu 18 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s/PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kejaksaan Negeri Fakfak akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2020 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan pengawasan Pilkada Fakfak 2020.
5 tersangka dugaan kasus korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Fakfak yakni Ketua Bawaslu Fakfak berinisial FT, Komisioner SDM Bawaslu Fakfak berinisial YK, Komisioner HPPS berinisial AZTI, Sekretaris Bawaslu Fakfak berinisial HI dan Bendahara Pengeluaran Pengganti Bawaslu Fakfak berinisial SN.
Penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak tahun 2020 yang ditangani Bawaslu Fakfak dilakukan Kejaksaan Negeri Fakfak dalam konfrensi perss yang dipimpin langsung Kajari Fakfak, Anton Ariffulah, SH, MH, dengan didampingi Kasi. Pidsus Hasrul, SH dan Kasi, Intelijen, Pirly Maxon Momongan, SH.
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di ruang pertemuan Kejari Fakfak pada Rabu (18/8/2021) sekitar jam 14.30 WIT, Kejari Fakfak juga menghadirkan 5 tersangka tersebut dengan menggunakan pakaian rompi tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak berwarna oranye.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Ariffulah, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dengan penetapan 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang ditangani Bawaslu Fakfak maka 5 tersangka tersebut resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Fakfak sambil menanti proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Menurut Anton Ariffulah, dari dugaan korupsi dana NPHD tahun anggaran 2020 yang disalurkan Pemkab Fakfak kepada Bawaslu Fakfak dalam melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp.15 Miliar lebih terjadi kerugian negara sebesar Rp.5,6 miliar
“Dari jumlah NPHD yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada Bawaslu sebesar Rp.15 miliar telah terjadi kerugian negera sebesar Rp.5,6 miliar dan kerugian negara yang ditentukan ini sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat”, tutur orang nomor satu di Kejari Fakfak dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang rapat Kejari Fakfak, Rabu (18/8/2021).
Nampak Anggota Polres Fakfak Ketika Melaksanakan Pengamanan di Kejaksaan Negeri Fakfak Jelang Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Fakfak. Rabu 18 Agustus 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan 5 tersangka tersebut Kejaksaan Negeri Fakfak menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 KUHP.
Dimana dengan pasal pasal tersebut yakni pasal 2 ayat (1) UU Tipkor mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan untuk pasal 3 ancaman hukuman minimalnya 1 tahun penjara.
Ketika ditanya wartawan terkait peran para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebesar itu ? Kajari mengatakan, pada intinya dari kerugian negara sebesar Rp.5,6 miliar tersebut, dimana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.5,5 miliar dan ada pajak yang belum disetor kepada negara sebesar kurang lebih Rp.78 juta.
Bahkan dalam menjawab beberapa pertanyaan wartawan, Kajari mengakui, dari 5,6 m ada temuan kegiatan fiktif termasuk ke 5 tersangka itu ada menerima uang tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang saat ini belum dapat disebutkan detailnya.
Lanjutnya, untuk menyeret ke 5 tersangka dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Kejaksaan Negeri Fakfak telah menyiapkan saksi – saksi termasuk Panwas Distrik termasuk barang bukti berupa dokumen yang berhasil disita dari Bawaslu Fakfak dan untuk menanti proses pelimpahan tersangka hingga ke Pengadilan Tipikor Manokwari saat ini 5 tersangka itu ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung 18 Agustus 2021.
Pantau papuadalamberita.com. di Kejaksaan Negeri Fakfak saat berlangsungnya konfrensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Bawaslu Fakfak terlihat pengamanan dari pihak Polres Fakfak dan setelah konfrensi pers 5 tersangka ini langsung diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil Kejaksaan Negeri Fakfak menuju Rutan Lapas Fakfak.
Para tersangka tersebut digiring masuk mobil tahanan dengan pengawalan ketat dan mereka tetap menggunakan rompi tahahan Kejari Fakfak. Kini 5 tersangka itu akan menjalani hari – harinya di balik jeruji besi Rutan Lapas Fakfak sambil menunggu proses pelimpahan selanjutnya hingga ke Pengadilan Tipikor Manokwari.(RL 07)












