Papua Barat

Korem 182/JO Gelar Sosialisasi Hukum Bagi Prajurit

315
×

Korem 182/JO Gelar Sosialisasi Hukum Bagi Prajurit

Sebarkan artikel ini
Korem 182/JO
Kasrem 182/JO , Letkol Inf Eko Handono dan Dansubdenpom XVIII/1-2 Fakfak Lettu Cpm Prasetyo Budhi Setiawan Kerika Membuka Sosialisasi Hukum Bagi Prajurit. Kamis (24/04/2025). FOTO : PENREM 182/JO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Prajurit Korem 182/JO dan Kodim 1803/ Fakfak mengikuti Kegiatan Sosialisasi peraturan perundang – undangan yang berlangsung di aula Makorem 182/JO, di Distrik Fakfak Barat, Fakfak – Papua Barat, Kamis, (24/04/2025).

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang – undangan ini dibuka langsung Kepala Staf Korem (Kasrem) 182/JO, Letkol Inf Eko Handono dan Dansubdenpom XVIII/1-2 Fakfak Lettu Cpm Prasetyo Budhi Setiawan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit.

Kegiatan sosialisasi peraturan  perundangan – undangan yang digelar di Makorem 182/JO, juga dihadiri dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasi Intel, Kasi Teriorial, Kasi Logistik, dan Kakumrem 182/JO serta Prajurit Korem 182/JO dan Prajurit Kodim 1803/Fakfak.

Dalam sambutannya, Kasrem 182/JO, Letkol Inf Eko Handono menjelaskan bahwa Sosialisasi ini adalah sebagai upaya pembinaan agar seluruh anggota memahami dan menaati aturan yang berlaku.  Sebab menurut Kasrem Letkol. Inf. Eko Handono, kedisiplinan Prajurit di Wilayah Korem Jazirah Onim merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan dalam menjalankan tugas.

Prajurit Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak Ketika Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Yang Disampaikan Dansubdenpom XVIII/1-2 Fakfak, Lettu Cpm. Prasetyo Budhi Setiawan. Kamis (24/04/2025). FOTO : PENREM 182/JO. PAPUADALAMBERITA.COM.

Sementara itu, Dansubdenpom XVIII/1-2 Fakfak, Lettu Cpm. Prasetyo Budhi Setiawan pun menjelaskan materi Perundang-undangan dan perkara yang menonjol di lingkup Prajurit di Wilayah Kodam XVIII/Kasuari, Kita sebagai Prajurit TNI termasuk Polisi Militer sendiri pun  tunduk kepada Undang – Undang Pidana Umum dan segala peraturan Perundang -undangan lain yang berlaku.

“Jadi bukan Hanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) saja,” ungkap Lettu Cpm. Prasetyo Budhi Setiawan dihadapan prajurit Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak.

Dansubdenpom Fakfak menyampaikan langkah langkah proses penyelesaian Perkara Pidana bagi Prajurit TNI serta ancaman – ancaman hukumannya. “Saya minta Parjurit Korem 182/JO dan Kodim 1803/Fakfak tidak akan ada yang melanggar Undangn – Undang yang akhirnya ketemu saya di kantor Polisi Militer,” tegas Lettu Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Pakumrem 182/JO, Kapten Chk Frenky Silitonga, S.H menambahkan Materi Hukum Disiplin Militer dan Sanksi – Sanksi administratif yang berupa penundaan pangkat dan sekolah serta pencopotan jabatan yang berarti tidak menerima Tunjangan Jabaatan dan Tunjangan Kinerja, itu semua merupakan tambahan dari Sanksi Pokok Kurungan Penjara, Terang Pakumrem.(rls Penren 182/JO. Editor : Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *