Papua

Majelis Hakim PN Jayapura Vonis Aldi 1 Tahun 4 Bulan Penjara

720
×

Majelis Hakim PN Jayapura Vonis Aldi 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengdailan Ngeri Kelas IA Jayapura. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM – JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan terhadap korban Maria Natasya M.

Baca juga: Orang Tua Korban Minta Pengadilan Jatuhkan Hukuman Setimpal untuk Terdakwa

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura.

Majelis hakim yang diketuai Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa tetap ditahan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menanggapi putusan ini, Afwan M, orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum atas proses hukum yang telah berjalan.

“Terima kasih kepada hakim yang telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar Afwan kepada wartawan.

Perkara ini telah terdaftar di PN Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *