PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil menangkap pelaku tindak pidana tambang ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dan Distrik Hing Kabupaten Pegaf.
Baca juga: Polda Papua Barat Ringkus 22 Pelaku Tambang Ilegal
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas praktek penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK., MTCP melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang terkait, di antaranya Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa para pelaku perusakan hutan dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar.
Tidak hanya itu, para pelaku juga berpotensi dikenakan ancaman berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(rustam madubun)














