Papua Barat

Polda Papua Barat Ringkus 22 Pelaku Tambang Ilegal

759
×

Polda Papua Barat Ringkus 22 Pelaku Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang ilegal yang digerebek Polda Papua Barat. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Polda Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana tambang ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dan Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK., MTCP melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tambang ilegal di dua lokasi tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada hari Jumat (7/2), dan yang kedua di Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf, pada Kamis (13/2).

“Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menunjukkan masih adanya aktivitas tambang ilegal di kedua lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan kegiatan penambangan ilegal di Pasir Awi, Distrik Masni,” ujar Kombes Pol. Ongky.

Pada Jumat (7/2), tim Ops Peti Mansinam melakukan patroli sekitar pukul 07.30 WIT dan menemukan adanya penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit ekskavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, barang bukti berupa material emas bercampur pasir seberat 42,64 gram, serta peralatan lain seperti mesin pinpa alkon, selang, dan alat mendulang.

Sebanyak 9 orang tersangka dengan inisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM diamankan dan kini tengah menjalani proses pengembangan.

Penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (13/2) sekitar pukul 05.30 WIT di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf. Tim menemukan dua unit ekskavator yang digunakan untuk penambangan emas ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit ekskavator merek Leugong dan 1 unit merek Zumlion, serta material emas bercampur pasir seberat 92 gram, mesin pinpa alkon, selang, dan peralatan mendulang.

 

Sebanyak 13 orang tersangka dengan inisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU turut diamankan, dan penyidikan masih terus berkembang.

Menurut keterangan tersangka, kegiatan penambangan ilegal ini telah berjalan sekitar 3 minggu sebelum dilakukan penangkapan.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *