
PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA – Seorang saksi yang juga salah satu calon anggota
legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan diperiksa oleh polisi yang mengamankan penghitungan
surat suara di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua karena tidak memberitahukan
pihak penyelenggara rekapitulasi suara di distrik tersebut.
“Kejadian itu karena tidak ada komunikasi dengan Pengawas Distrik dan kami
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram,” kata Ketua PPD Heram, Margina
Sarma Wogim, Senin malam.
Dia mengatakan, saksi yang bersangkutan tidak melaporkan ke PPD Heram dan juga
Panwas Heram bahwa dirinya mewakili rekan saksi yang sedang sakit.
Akhirnya, ia diminta keluar dari ruangan dan kemudian diperiksa oleh aparat
kepolisian, untuk diminta menunjukkan surat dan bukti lainnya yang dibawa dalam
tasnya.
“Dia juga tidak menyampaikan kepada kami bahwa dia adalah calon anggota
legislatif, dan mendapat rekomendasi dari partai untuk menggantikan saksi yang
sakit,” katanya pula.
Sebenarnya tidak ada masalah, kata dia, caleg atau bukan yang menjadi saksi
tidak masalah, hanya saja tidak melaporkan diri ke PPD Heram dan juga Panwas
Distrik Heram., kata dia
“Kalau ada penjelasan ke kami, maka kami juga bisa klarifikasi ke pihak
keamanan bahwa dia diberikan rekomendasi oleh partai untuk menggantikan saksi
yang sakit,” katanya lagi.
Menurut dia, yang bersangkutan perlu memberikan kejelasan dengan baik karena
baru bergabung pada Sabtu (27/4), dan banyak mengeluarkan pernyataan yang
menyudutkan pihak penyelenggara penghitungan surat suara di Distrik Heram.
“Makanya pas tadi masuk lagi, kami suruh keluar, saya bilang keluar karena
caleg, tetapi setelah konfirmasi ke KPU mereka mengatakan bahwa caleg bisa
menjadi saksi, larangan caleg menjadi saksi itu tidak ada di dalam
undang-undang, bisa kebijakan dari partai untuk menjadi saksi,” katanya
pula.
Ia menegaskan, intinya hanya tidak membangun komunikasi dengan penyelenggara di
Distrik Heram. Sebenarnya sudah ditegaskan bahwa setiap saksi harus lapor dan
membangun komunikasi dengan penyelenggara namun saksi menganggap remeh.
“Artinya ada hal-hal yang mereka perlu laporkan, tapi mereka anggap remeh
dan keluar saja begitu kemudian masuk lagi, padahal kami selaku penyelenggara
harus tahu,”kata dia lagi.(antara/pdb)












