
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Hasil sidang putusan pelanggaran administrasi Bawaslu RI pusat memerintahkan KPU Puncak Jaya untuk memperbaiki Db 1 (formulir rekapitulasi) Kabupaten Puncak Jaya.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan Bawaslu RI di Jakarta, Senin (24/6) sore. Sebagai
Pertimbangan Bawaslu Pusat juga, bahwa tidak ada sidang pleno di Distrik Puncak Jaya.
Oleh karena itu majelis hakim Bawaslu meminta kepada KPU untuk memperbaiki DB 1 sesuai dengan fakta perolehan suara pemilihan umum tanggal 17 April 2019 lalu.
Kuasa hukum Kenius Kogoya, Heriyanto, SH, MH dan Wendra Puji, SH, MH dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi papuadalamberita.com semalam menegaskan, berdasarkan UU no 7 tahun 2017, setelah tiga hari kerja wajib ditindaklanjuti oleh KPU Puncak Jaya.
“Jadi Putusan Bawaslu final dan mengikat. Dan tidak ada alasan KPU Provinsi dan KPU Puncak Jaya untuk tidak melaksanakannya,” tegas Fuji.
Pada saat Selain itu Bawaslu pusat memberikan teguran
keras kepada KPU kabupaten Puncak Jaya secara tertulis.
Demikan juga untuk DPRD kota Jayapura dari atas nama partai Perindo, memerintahkankepada KPU kota Jayapura untuk memperbaiki Db1( formulir rekapitulasi kabupaten/ kota.
Pelapor Kenius Kogoya dalam registrasi Bawaslu RI terdaftar pada urutan 36. Sedangkan partai Perindo kota Jayapura atas nama Saling yang juga sebagai sekretaris Perindo kota Jayapura terdaftar diurutan 35. Sidang putusan ini berlangsung kurang lebih 2 jam.(rosi/tam)